Gus Toni Akui Buat 365 Kredit Fiktif

9 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Pengakuan itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (13/3).

Dalam perkara ini, Gus Toni, dan bersama dua terdakwa lainnya, I Nengah Sujana yang menjabat sebagai Direktur Fungsi Kepatuhan dan I Gede Dodi selaku Kepala Bagian Kredit, sebelumnya didakwa membuat 365 kredit fiktif. Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua H. Sayuti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Komang Swastini, menggali lebih dalam peran Toni dalam kasus tersebut.

Toni mengakui dirinya bersama beberapa pihak di bank, termasuk bagian pengawasan, kepala bagian kredit, dan kepala bagian operasional, terlibat dalam pembuatan kredit fiktif tersebut. Ia juga secara langsung membawa referensi debitur fiktif dan memerintahkan pembuatan dokumen persyaratan kredit bersama timnya.

Menurut Toni, pembuatan kredit fiktif ini bermula dari banyaknya kredit bermasalah di BPR Bali Artha Anugrah sejak akhir 2017 hingga awal 2023. Situasi semakin memburuk akibat pandemi Covid-19, sehingga kredit fiktif digunakan untuk menutupi kredit bermasalah agar rasio Non-Performing Loan (NPL) tetap di bawah 2 persen. 

JPU kemudian mempertanyakan bagaimana kredit fiktif bisa lolos dalam proses pencairan serta penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di bank tersebut. “Ada beberapa (kredit) yang dijalankan (sesuai SOP) ada yang tidak. Saya bingung menyelesaikan kredit bermasalah,” jawab Mantan Ketua KONI Denpasar ini. Untuk kredit fiktif, pihaknya meminta nasabah yang telah melunasi pinjaman sebelumnya untuk kembali menandatangani dokumen seolah-olah mengajukan kredit baru. Ia bahkan secara langsung meminta nasabah datang ke kantor atau mendatangi rumah mereka untuk menjalankan skema tersebut.

JPU kemudian mengejar kenapa tidak menjual agunan nasabah untuk menutupi kredit bermasalah, Toni mengklaim upaya tersebut sudah dilakukan dengan meminta beberapa nasabah menjual aset mereka secara langsung. Namun, tidak semua nasabah mampu melunasi pinjaman, sehingga jumlah kredit bermasalah terus bertambah. “Lalu, dalam pencairan kredit fiktif siapa saja yang berperan?” tanya JPU. “Saya sebagai Dirut, Bagian Pengawasan, Kabag Kredit, dan Kabag Operasional,” akuinya.

JPU juga menyinggung adanya transaksi bernilai lebih dari Rp 1 miliar dari bank lain yang digunakan untuk membeli mobil Toyota Alphard atas namanya. Ia mengaku mobil tersebut memang atas namanya, tetapi diperuntukkan bagi kerja sama BPR dengan bisnis rental mobil. “Itu beli Alphard untuk rent car. Sempat berjalan, tapi karena ada temuan OJK akhirnya saya jual,” kata Gus Toni.

Kasus dugaan tindak pidana perbankan ini sebelumnya ditangani oleh OJK Pusat dan Kejaksaan Agung sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, mengingat lokasi kantor BPR Bali Artha Anugrah berada di Jalan Diponegoro Nomor 171, Kelurahan Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat. 7 t
Read Entire Article